beritazona24.com

Copyright © beritazona24
All rights reserved
Desain by : TheXtheme

Diduga Langgar Jam Operasional

Aktivitas Tempat Hiburan Malam di Dumai Kembali Disorot

Aktivitas Tempat Hiburan Malam di Dumai Kembali Disorot

Kondisi Salah Satu Tempat Hburan Malam di Kota Dumai

BERITAZONA24.COM, DUMAI – Aktivitas salah satu tempat hiburan malam di Kota Dumai kembali menjadi sorotan. Sebuah dokumentasi yang diterima menunjukkan aktivitas di lokasi tersebut masih berlangsung hingga sekitar pukul 02.38 WIB, Kamis (6/8/2026).

Dalam dokumentasi tersebut terlihat layar hiburan masih menyala di dalam sebuah tempat yang beralamat di Jl. Cempedak No. 11, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan jam operasional usaha hiburan yang berlaku di Kota Dumai. Namun, kepastian mengenai apakah tempat tersebut benar-benar melanggar ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwako), Peraturan Daerah (Perda), maupun izin usaha yang dimiliki, tentunya masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi dari instansi berwenang.

Sorotan terutama tertuju kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Sebelumnya, Satpol PP Dumai juga tercatat pernah melakukan penindakan terhadap tempat usaha yang diduga melakukan penyimpangan perizinan aktivitas karaoke/musik dan minuman beralkohol. Dalam penindakan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan izin usaha dan menghentikan aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. 

 Warga Pertanyakan Pengawasan

Seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi, yang meminta identitasnya tidak disebutkan, mengaku resah apabila aktivitas tempat hiburan berlangsung hingga dini hari.

 “Kami tidak mempermasalahkan orang mencari usaha, tetapi tentunya harus mengikuti aturan. Kalau memang ada batas jam operasional, ya harus dipatuhi. Kami berharap pemerintah dan Satpol PP melakukan pengecekan langsung,” ujar warga tersebut.

Menurutnya, pengawasan terhadap tempat hiburan malam seharusnya dilakukan secara rutin, bukan hanya ketika ada laporan dari masyarakat.

 “Kalau memang izinnya memungkinkan sampai jam tertentu, silakan ditunjukkan aturannya. Tapi kalau sudah melewati ketentuan, harus ada tindakan. Jangan sampai masyarakat merasa aturan hanya berlaku bagi sebagian orang,” tambahnya.

 Satpol PP Diminta Tegas

Persoalan ini juga menjadi ujian terhadap konsistensi Satpol PP sebagai penegak Perda dan Perwako di Kota Dumai.

Masyarakat meminta Satpol PP tidak hanya melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima atau pelanggaran ketertiban umum lainnya, tetapi juga memastikan seluruh pelaku usaha hiburan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Selain Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta instansi teknis terkait juga dinilai perlu melakukan pengecekan terhadap legalitas dan kesesuaian kegiatan usaha tersebut dengan izin yang diterbitkan.

Pasalnya, keberadaan izin usaha tidak serta-merta berarti seluruh aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut bebas dari pembatasan. Kegiatan usaha tetap harus sesuai dengan jenis usaha, ketentuan operasional, serta peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang berlaku.

Pemerintah Kota Dumai sendiri memiliki sejumlah ketentuan yang mengatur ketertiban umum. Salah satu regulasi yang tersedia di laman Satpol PP Dumai mengatur larangan menimbulkan suara atau kebisingan di sekitar tempat tinggal yang dapat mengganggu ketenteraman umum pada malam hari, kecuali telah mendapat izin dari pejabat berwenang. 

 Perlu Klarifikasi Resmi

Atas munculnya dugaan tersebut, masyarakat berharap Satpol PP Kota Dumai segera turun melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang dimaksud, termasuk mengecek jam operasional, izin usaha, jenis kegiatan yang dijalankan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta agar penindakan dilakukan secara tegas dan transparan. Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut ternyata memiliki dasar izin dan ketentuan operasional yang membolehkan, pemerintah juga diharapkan memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Dengan demikian, persoalan ini tidak berhenti pada dugaan semata, tetapi dapat dijawab melalui pemeriksaan langsung dan klarifikasi resmi dari Satpol PP serta instansi perizinan terkait.

Hingga berita ini disusun, dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pengelola tempat usaha, Satpol PP Kota Dumai, serta instansi terkait. (ap)

Komentar Via Facebook :