Seorang Pria Warga Buluh Kasap Turut Diamankan
Satresnarkoba Polres Dumai Amankan Lebih Dari Setengah Kilo Sabu
BERITAZONA24.COM, DUMAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial F (45) bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 691,94 gram.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 00.20 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jalan Nasional RT 007, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Dumai menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penangkapan terhadap F di dalam rumahnya.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Guspurwantoro, S.H. Setelah tersangka diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 691,94 gram yang ditemukan di bagian belakang rumah.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu alat hisap atau bong dan satu buah mancis yang ditemukan di dalam kamar tersangka.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Android merek Tecno warna hitam yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkotika. Selain itu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam-putih dengan nomor polisi BM 5294 RI turut diamankan karena diduga digunakan tersangka untuk mengambil maupun mengantarkan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Guspurwantoro, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.
Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujar Guspurwantoro.
Saat menjalani pemeriksaan awal, tersangka F mengakui bahwa barang-barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka F diketahui positif mengandung Methamphetamine (Metha). Sementara hasil pemeriksaan terhadap Amphetamine (Amp) dan Tetrahydrocannabinol (Tetra/THC) dinyatakan negatif.
Dalam perkara ini, F dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Dumai masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.
Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. *** (rls)
Komentar Via Facebook :