beritazona24.com

Copyright © beritazona24
All rights reserved
Desain by : TheXtheme

Polemik Izin Super 21 Club Bergulir, Diskopar : Izin Tidak Termasuk Penampilan DJ

Polemik Izin Super 21 Club Bergulir, Diskopar : Izin Tidak Termasuk Penampilan DJ

Aktifitas di Super 21 Club Hingga Menjelang Subuh Minggu (6/9)

BERITAZONA24.COM, DUMAI — Polemik terkait legalitas dan ruang lingkup izin usaha Super 21 Club Dumai kembali mencuat. Persoalan ini menjadi sorotan setelah muncul perbedaan penjelasan dari dua perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Dumai mengenai jenis kegiatan yang diperbolehkan berdasarkan perizinan yang dimiliki tempat usaha tersebut.

Di satu sisi, DPMPTSP Kota Dumai melalui JF Penata Perizinan Ahli Madya, Muhammad Irwandi Siregar, sebelumnya menyatakan bahwa izin yang diberikan kepada Super 21 Club merupakan izin restoran serta aktivitas seni pertunjukan.

Namun, penjelasan tersebut kini seolah berhadapan dengan keterangan dari  Dinas Kepemudaan, Olahraga dan  Pariwisata  (Diskopar) Kota Dumai.

Melalui Kabid Pariwisata Diskopar Dumai, Untung Efendi memberikan penjelasan bahwa aktivitas yang dimaksud dalam KBLI tersebut tidak termasuk aktivitas pertunjukan seni berupa live performance DJ.

Perbedaan penjelasan ini kemudian menimbulkan pertanyaan mendasar di tengah publik: jika izin Super 21 Club mencakup aktivitas seni pertunjukan, lalu apakah pertunjukan DJ secara langsung merupakan bagian dari aktivitas yang diperbolehkan dalam izin tersebut?

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan mengingat aktivitas live performance DJ di Super 21 Club sebelumnya telah ramai diberitakan dan menjadi perhatian masyarakat.

Berdasarkan informasi yang beredar, Super 21 Club disebut rutin menghadirkan live performance DJ setiap Sabtu malam hingga Minggu dini hari, bahkan aktivitas tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 03.30 WIB.

Kondisi tersebut tentu bukan sekadar persoalan hiburan malam. Ketika sebuah usaha menjalankan aktivitas tertentu secara rutin, aspek kesesuaian antara kegiatan operasional dengan perizinan yang dimiliki menjadi hal yang tidak dapat diabaikan.

Izin Ada, Tapi Kegiatan Sesuai atau Tidak?

Polemik ini sejatinya bukan untuk mempersoalkan keberadaan usaha hiburan atau kegiatan ekonomi di Kota Dumai. Yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana aktivitas yang dijalankan benar-benar berada dalam koridor izin yang diberikan pemerintah.

Apalagi, pernyataan antar-OPD justru memunculkan ruang tafsir yang berbeda.

Pernyataan  JF Penata Perizinan Ahli Madya, Muhammad Irwandi Siregar sebelumnya menyebut bahwa izin Super 21 Club mencakup restoran dan aktivitas seni pertunjukan. Sementara Kabid Pariwisata Untung Efendi menegaskan bahwa aktivitas yang dimaksud dalam KBLI tersebut tidak termasuk pertunjukan seni berupa live performance DJ.

Jika demikian, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan yang terang dan tidak multitafsir kepada publik.

Sebab, apabila live DJ tidak termasuk dalam aktivitas yang diperbolehkan berdasarkan KBLI maupun izin usaha, maka pertanyaan berikutnya adalah atas dasar apa kegiatan tersebut tetap berlangsung secara rutin?

Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut memang diperbolehkan, pemerintah juga perlu menjelaskan dasar perizinan dan klasifikasi usahanya, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perbedaan tafsir antarinstansi.

Jangan Sampai Izin Hanya Menjadi Formalitas

Publik tentu berharap persoalan ini tidak berhenti pada perbedaan pernyataan antarpejabat. Pemerintah Kota Dumai perlu melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen perizinan Super 21 Club serta mencocokkannya dengan aktivitas faktual yang berlangsung di lapangan.

Terlebih, kegiatan live performance DJ disebut berlangsung secara rutin hingga dini hari. Jika memang terdapat ketidaksesuaian antara izin dan aktivitas usaha, maka diperlukan langkah pengawasan dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, jika seluruh aktivitas tersebut ternyata memiliki dasar hukum dan perizinan yang sah, pemerintah juga wajib menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat.

Dengan demikian, tidak muncul kesan bahwa aturan perizinan hanya tajam di atas dokumen, tetapi longgar ketika diterapkan di lapangan.

Polemik Super 21 Club pada akhirnya bukan semata soal ada atau tidaknya pertunjukan DJ. Lebih jauh, ini menyangkut konsistensi pemerintah dalam memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai izin yang telah diberikan.

Publik berhak mendapatkan kepastian: izin apa yang sebenarnya dimiliki Super 21 Club, kegiatan apa saja yang diperbolehkan, dan apakah live performance DJ hingga pukul 03.30 WIB benar-benar masuk dalam ruang lingkup izin tersebut.

Jawaban yang jelas dari pemerintah menjadi penting agar polemik ini tidak terus berkembang menjadi tanda tanya publik sekaligus memastikan prinsip kepastian hukum, pengawasan dan keterbukaan perizinan benar-benar berjalan di Kota Dumai. *** (tim/red)

Komentar Via Facebook :