![]() |
| Koordinator ARUK Kota Dumai, Riski Kurniawan, ST., M.IP, |
BERITAZONA24.COM – Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK) Kota Dumai menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas pemberantasan korupsi yang tengah digencarkan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Pernyataan dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator ARUK Kota Dumai, Riski Kurniawan, ST., M.IP, di Sekretariat ARUK Dumai, Senin (13/7/2026).
“Kami ARUK Kota Dumai berdiri di garis terdepan mendukung penuh Kapolri dan Jaksa Agung dalam memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Tidak ada kompromi, tidak ada tawar-menawar, dan tidak ada satu pun di Republik Indonesia yang kebal hukum,” tegas Riski.
Menurutnya, pemberantasan korupsi merupakan amanat konstitusi sekaligus tuntutan rakyat yang tidak bisa ditawar. Ia menegaskan bahwa prinsip keadilan hukum telah dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28D Ayat (1), yang menyatakan setiap warga negara berhak atas kepastian hukum yang adil.
Selain itu, Riski juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang secara tegas mengatur bahwa setiap pelaku korupsi harus diproses tanpa pandang bulu.
“Polri dan Kejaksaan memiliki peran strategis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Keduanya merupakan garda terdepan dalam penegakan hukum,” jelasnya.
Riski juga menyampaikan keyakinannya terhadap profesionalisme kedua institusi tersebut sebagai benteng terakhir dalam menjaga keadilan bagi masyarakat.
“Kami percaya penuh bahwa Kapolri dan Jaksa Agung akan menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan berintegritas,” tambahnya.
Di sisi lain, ARUK turut mengingatkan pentingnya menjaga independensi aparat penegak hukum serta menolak segala bentuk kriminalisasi, baik terhadap masyarakat maupun institusi penegak hukum itu sendiri.
“Kami berharap tidak ada kriminalisasi hukum terhadap masyarakat maupun institusi penegak hukum, baik di tingkat pusat maupun daerah. Biarkan Polri dan Kejaksaan bekerja sesuai asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) KUHP, serta menjunjung tinggi prinsip independensi tanpa intervensi maupun tekanan politik,” tegas Riski.
ARUK menilai bahwa segala bentuk upaya pelemahan terhadap aparat penegak hukum hanya akan menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sebagai penutup, ARUK mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya di Kota Dumai, untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum dan menjadi mitra strategis dalam menciptakan Indonesia yang bersih dari korupsi.
“Mari kita kawal bersama, dukung aparat penegak hukum, dan wujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi,” pungkasnya. (rls/red)


0 Komentar