Header Ads Widget


 

Pemprov Riau Serahkan Data Tunggakan Pajak Kendaraan, Dumai Catat Tunggakan Rp28 M


BERITAZONA24.COM, DUMAI - Pemerintah Provinsi Riau terus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Di Kota Dumai  nilai tunggakan pajak kendaraan mencapai Rp 28 miliar dengan jumlah kendaraan yang belum membayar pajak mencapai 98 ribu unit. Data tersebut diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau, S. F. Hariyanto kepada Pemerintah Kota Dumai melalui Walikota Dumai, H. Paisal SKM, Mars pada hari selasa, 14 Juli 2026 di Gedung Pendopi Sri Bunga Tanjung sebagai langkah mempercepat optimalisasi pendapatan daerah

Berdasarkan data yang disampaikan  total tunggakan pajak kendaraan di Kota Dumai mencapai sekitar Rp28 miliar dengan jumlah kendaraan yang menunggak sebanyak 98 ribu unit, terdiri dari kendaraan roda dua maupun roda empat. Pemerintah berharap data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan edukasi, sosialisasi, hingga penagihan secara persuasif kepada para wajib pajak.

Plt Gubernur Riau S. F. Hariyanto menuturkan, Penyerahan data ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan. Sinergi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sangat penting agar potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan demi mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat

"Sudah kita serahkan dokumennya. Dan kita minta Pemko Dumai segera bergerak, mengejar pemilik kendaraan agar segera membayarkan pajaknya. Supaya PAD bisa kita tingkatkan, karena ini jumlahnya cukup banyak," kata SF Hariyanto.

SF Hariyanto menambahkan, "Total tunggakannya mencapai Rp28,1 Miliar, kalau setengahnya saja bisa dikejar oleh Pemko kan lumayan dapat digunakan untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat Kota Dumai," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari menyebutkan sebanyak 98.154 kendaraan bermotor menunggak pajak pada 2025 di Kota Dumai.

"Ada sebanyak 98 ribu unit kendaraan penunggak pajak di Kota Dumai pada tahun 2025, dengan nilai tunggakan mencapai Rp28.130.905.512," kata Ninno.

Dikatakan Ninno, kendaraan penunggak pajak paling banyak didominasi oleh sepeda motor mencapai 87.107 unit dengan nilai Rp11.526.230.240. Kemudian mobil 11.047 unit dengan nilai tunggakan mencapai Rp16.604.675.272.

"Untuk kendaraan jenis mobil, penunggak paling banyak berada pada mobil penumpang sebanyak 6.007 unit dengan nilai Rp9.176.854.268. Dan jenis mobil barang sebanyak 4.916 unit dengan nilai Rp7.293.836.445," katanya.

Kemudian pada jenis mobil bus sebanyak 85 unit dengan nilai tunggakan Rp106.667.488. Terakhir pada jenis kendaraan khusus sebanyak 39 unit dengan nilai Rp27.317.071.

Sementara itu, Wali Kota Dumai H. paisal menyatakan siap menindaklanjuti data tersebut melalui koordinasi bersama instansi terkait,  sehingga tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan terus meningkat, dirinya akan menindaklanjuti data yang telah diberikan Pemerintah Provinsi Riau  dan ia juga mengimbau seluruh masyarakat Kota Dumai untuk segera melunasi kewajiban pajak kendaraan,  karena hasil pajak tersebut akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

Pemerintah Provinsi Riau berharap kolaborasi dengan pemerintah kabupaten dan kota mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu, sehingga pendapatan daerah semakin optimal dan pembangunan dapat berjalan lebih maksimal. (ap)

Posting Komentar

0 Komentar